friend

Rabu, 15 April 2015

PENGGOLONGAN OBAT


A.    Pengertian golongan obat
          Golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan  keamanan dan                 ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan  narkotika. 
         Obat Bebas dan Bebas Terbatas dipasarkan tanpa resep dokter atau dikenal dengan           nama OTC (Over The Counter) dimaksudkan untuk menangani penyakit-penyakit        simptomatis ringan yang banyak diderita masyarakat luas yang penanganannya dapat dilakukan sendiri oleh penderita. Praktik seperti ini dikenal dengan nama self   medication (penanganan sendiri).

     1. Obat Bebas 
       Obat bebas dapat dijual bebas di warung kelontong, toko obat berizin, supermarket serta apotek.  Dalam pemakaiannya, penderita dapat membeli dalam jumlah sangat sedikit saat obat diperlukan, jenis zat aktif pada obat golongan ini relatif aman sehingga pemakainnya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan obat. Oleh karena itu, sebaiknya golongan obat ini tetap dibeli bersama kemasannya. Di Indonesia, obat golongan ini ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Yang termasuk golongan obat ini yaitu obat analgetik/pain killer (parasetamol), vitamin dan mineral. Ada juga obat-obat herbal tidak masuk dalam golongan ini, namun dikelompokkan sendiri dalam obat tradisional 
2. Obat Bebas Terbatas
       Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam. Seharusnya obat jenis ini hanya dapat dijual bebas di toko obat berizin (dipegang   seorang    asisten apoteker) serta apotek (yang hanya boleh beroperasi jika ada    apoteker, no pharmacist no service), karena diharapkan pasien memperoleh informasi obat yang memadai saat membeli obat bebas terbatas. Contoh obat golongan ini adalah: pain relief, obat batuk, obat pilek dan krim antiseptik.
3. Obat Keras
     Golongan obat yang hanya boleh diberikan atas resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan ditandai dengan tanda lingkaran merah dan terdapat huruf K di dalamnya. Yang termasuk golongan ini adalah beberapa obat generik dan Obat Wajib Apotek (OWA). Juga termasuk didalamnya narkotika dan psikotropika tergolong obat keras.
     Obat psikotropika adalah obat keras baik alamiah maupun sintetis bukan narkotik, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang       menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
                   Contoh : Diazepam, Phenobarbital

                 4. Obat Narkotika
 Obat narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.
  Contoh : Morfin, Petidin



Tidak ada komentar:

Posting Komentar