A.
Pengertian golongan obat
Golongan obat adalah penggolongan
yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib
apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika.
Obat
Bebas dan Bebas Terbatas dipasarkan tanpa resep dokter atau dikenal dengan nama OTC (Over The Counter)
dimaksudkan untuk menangani penyakit-penyakit simptomatis
ringan yang banyak diderita masyarakat luas yang penanganannya dapat dilakukan sendiri oleh penderita.
Praktik seperti ini dikenal dengan nama self medication (penanganan sendiri).
Obat bebas dapat dijual bebas di warung kelontong, toko obat berizin, supermarket serta apotek. Dalam pemakaiannya, penderita dapat membeli dalam jumlah sangat sedikit saat obat diperlukan, jenis zat aktif pada obat golongan ini relatif aman sehingga pemakainnya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan obat. Oleh karena itu, sebaiknya golongan obat ini tetap dibeli bersama kemasannya. Di Indonesia, obat golongan ini ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Yang termasuk golongan obat ini yaitu obat analgetik/pain killer (parasetamol), vitamin dan mineral. Ada juga obat-obat herbal tidak masuk dalam golongan ini, namun dikelompokkan sendiri dalam obat tradisional
2. Obat Bebas
Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat yang
sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas
tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada
kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi
berwarna hitam. Seharusnya
obat jenis ini hanya dapat dijual bebas di toko obat berizin (dipegang seorang asisten apoteker) serta apotek (yang
hanya boleh beroperasi jika ada apoteker, no
pharmacist no service), karena diharapkan pasien memperoleh informasi obat yang memadai saat membeli obat
bebas terbatas. Contoh
obat golongan ini adalah: pain relief, obat batuk, obat pilek dan krim
antiseptik.
3. Obat Keras
Golongan
obat yang hanya boleh diberikan atas resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan ditandai dengan tanda
lingkaran merah dan terdapat huruf K di dalamnya.
Yang termasuk golongan ini adalah beberapa obat generik dan Obat Wajib Apotek (OWA). Juga termasuk didalamnya
narkotika dan psikotropika tergolong obat keras.
Obat psikotropika
adalah obat keras baik alamiah maupun sintetis bukan narkotik, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Contoh
: Diazepam, Phenobarbital
Obat narkotika adalah obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan
menimbulkan ketergantungan.
Contoh
: Morfin, Petidin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar